Bintan (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mencatatkan capaian positif dalam pemulihan kerugian negara.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan berhasil menyetorkan uang pengganti (UP) dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp527.086.939 ke kas negara.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roy Tambunan, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sepanjang tahun 2025, kami melaksanakan penanganan perkara tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni kasus mangrove di Desa Sebong Lagoi dan kasus UPP Tanjunguban,” jelas Roy, Selasa (6/1/2026).
Roy merincikan, total realisasi pembayaran uang pengganti yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp527.086.939.
Selain itu, terdapat barang bukti lainnya yang ditetapkan sebagai uang pengganti senilai Rp300.543.813.
Tak hanya berupa uang tunai, Kejari Bintan juga gencar melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka.
Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
“Selain uang tunai, aset para tersangka korupsi juga telah diidentifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Terkait status perkara, Roy menjelaskan bahwa kasus korupsi mangrove telah sepenuhnya selesai dan dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Sementara itu, untuk kasus UPP Tanjunguban, proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Yli)




Recent Comments