TANJUNGPINANG (eska) – Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemko lTanjungpinang terkait pembangunan tembok di depan pintu masuk PT Prendjak yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ade Angga menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran aturan yang harus segera ditindak.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur sangat penting untuk menjaga estetika dan ketertiban kota.
“Saya mendukung penuh Pemko mengambil tindakan tegas. Bangunan tanpa prosedur yang jelas merusak estetika kota dan harus ditertibkan. Jika tidak mengikuti aturan, robohkan saja,” tegas Ade Angga, Sabtu (3/1/2026).
Terkait adanya isu sengketa lahan di lokasi tersebut, Ade menilai hal itu adalah perkara yang berbeda.
Ia meminta semua pihak fokus pada aspek legalitas pendirian bangunan.
“Persoalan hukum terkait lahan itu terpisah. Yang kita soroti sekarang adalah kepatuhan terhadap aturan pembangunan. Terlebih PT Prendjak adalah aset penting bagi Tanjungpinang, maka estetika di sana harus dijaga,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengonfirmasi bahwa Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola tembok tersebut karena ketiadaan izin.
Meski ruas jalan di lokasi merupakan jalan provinsi dan bukan aset Pemko, Lis menyatakan Satpol PP tetap mengambil langkah awal sebagai fungsi pengawasan wilayah.
“Penanganannya dilakukan melalui tahapan yang sesuai aturan. Kami sudah menyurati pihak terkait dan memberikan jangka waktu selama sepekan,” jelas Lis, Kamis (1/1/2026).
Lis menegaskan, jika dalam batas waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut atau niat baik dari pemilik bangunan, Pemko tidak akan ragu melakukan pembongkaran.
“Kita lihat dalam satu minggu ini. Kalau belum ada tindak lanjut, langsung kita lakukan penertiban,” pungkasnya. (Nzl)




Recent Comments